Radarcirebon.com, JAKARTA - Komika Mamat Alkitir dilaporkan ke polisi oleh Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut.
Mamat Alkatiri dilaporkan ke polisi setelah meroasting Brigitta Lasut dan membuat anggota DPR RI itu merasa tersinggung.
Brigitta melaporkan komika asal Indonesia Timur itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
BACA JUGA:5 Titik Rawan Genangan Saat Hujan di Kota Cirebon, Satlantas Polres Ciko: Hati-hati
BACA JUGA:Nasib 2 Oknum Polisi Setelah Menjilat Kue Ulang Tahun TNI, Lihat Lebih Jelas
"Benar, komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kombes Endra Zulpan di Jakarta dilansir JPNN dari Antara.
Menurut Zulpan, laporan Brigitta berawal saat dirinya menghadiri sebuah acara gelar wicara di Jakarta.
Di dalam acara tersebut, Mamat Alkatiri melakukan roasting kepada para pembicara termasuk Brigitta. Brigitta yang merasa tersinggung akhirnya mangambil langkah hukum.
"Menurut pelapor, dalam melakukan 'roasting' kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ungkap Zulpan.
BACA JUGA:Bukan Arkhan Kaka Saja, 2 Pemain Timnas U-17 Lainnya Disanjung Pelatih UEA
BACA JUGA:Operasi Zebra Lodaya Polres Cirebon Kota, Ada yang Terluka, Oh Ternyata
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Diketahui, Hillary Brigitta melalui akun Instagram @HillaryBrigitta dan @HillaryLasut mengunggah foto berisi surat laporan polisi dengan Mamat Alkatiri sebagai terlapor.
Dalam unggahan Hillary Brigitta juga menyatakan keberatannya atas pernyataan Mamat Alkatiri yang dianggap menghina dirinya dengan kata-kata yang tidak pantas.
Setelah Mamat Alkatiri dilaporkan ke polisi oleh Brigitta Lasut, datang pembelaan dari Fadli Zon, Anggota DPR RI lainnya yang hadir juga dalam acara temu wicara tersebut.