Radarcirebon.com, JAKARTA - Akhirnya, kurang dari sepekan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bisa langsung mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang.
Tragedi Kanjuruhan Malang merupakan tragedi kemanusiaan yang paling memilukan dalam sejarah sepakbola Indonesia dan dunia.
Pasalnya, dalam tragedi Kanjuruhan ini yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.
BACA JUGA:Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diumumkan Kapolri, Termasuk yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata
Dikatakan Kapolri bahwa penetapan tersangka bersadarkan hasil gelar perkara dan penemuan alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," katanya dalam jumpa pers, Kamis, 6 Oktober 2022.
Adapun enam tersangka tragedi Kanjuruhan Malang tersebut antara lain, yaitu:
BACA JUGA:Banjir Terjang Jakarta, 3 Siswa MTs 19 Tewas Tertimpa Tembok Roboh
1. Direktur Liga Indonesia Baru (LIB): Akhmad Hadian Lukita (AHL)
2. Security Officer Arema FC vs Persebaya Surabaya: Suko Sutrisno (SS)
3. Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya: Abdul Haris (AH)
4. Kabag Ops Polres Malang: Kompol Wahyu SS
BACA JUGA:Perhatikan Baik-baik! Kendaraan Odong-odong Dilarang Masuk Jalan Arteri, Begini Alasannya
5. Dankie Brimob Polda Jatim: AKP Hassarman (H)
6. Kasat Samapta Polres Malang: AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA),