Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
BACA JUGA:Winter is Coming, Semua Harus Bersiap Hadapi Kemungkinan Resesi
Melihat pasal yang menjeratnya, para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.
Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.
BACA JUGA:Luka-luka Bos Indomaret di Bagian Ini Sebelum Meninggal Dunia Tertabrak Truk di BSD
"Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi di RSUD Saiful Anwar, Rabu 5 Oktober 2022.
Arahan tegas juga disampaikan Jokowi agar para pelaku yang terlibat di Tragedi Kanjuruhan diberi sanksi. Dia ingin para pelaku diproses pidana.
"Yang bersalah diberi sanksi. Kalau masuk ke pidana juga sama, dipidanakan," imbuh Jokowi. (jun)