OMG! Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Berjumlah 754 Orang

Kamis 13-10-2022,19:32 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, MALANG - Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mencatat, jumlah total korban tragedi Kanjuruhan lebih dari 700 orang.

Kepala Dinkes Kabupaten Malang drg Wijanto Wijoyo mengatakan dari total 754 korban, sebanyak 132 di antaranya meninggal dunia, 596 orang luka ringan dan sedang, serta 26 lainnya luka berat.

"Data terakhir, untuk korban meninggal dunia 132 orang, luka ringan sedang 596 orang dan luka berat 26 orang. Total 754 orang," katanya dikutip dari fin.co.id, Kamis 13 Oktober 2022.

BACA JUGA:Joss! BRI Raih ‘Best Bank for ESG’ dan ‘Best Bank for Diversity & Inclusion’ dari Asiamoney

Dijelaskannya, untuk korban luka ringan hingga sedang, ada sedikit perubahan data.

Sebab hingga saat ini masih banyak korban yang baru berobat ke sejumlah rumah sakit yang ada di Kabupaten Malang atau Kota Malang.

Menurutnya, banyak korban yang setelah satu minggu pascakejadian masih mengeluhkan kondisi kesehatan, sehingga kembali berobat ke rumah sakit. 

Data untuk korban luka ringan hingga sedang memang sedikit bervariasi.

BACA JUGA:Disnakertrans Jabar Luncurkan The New GLI, Solusi dalam Optimasi Info Ketenagakerjaan

"Ada yang sudah pulang, kemudian satu minggu atau kurang, kembali ke rumah sakit," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, untuk korban yang masih menjalani rawat inap tercatat sebanyak 12 orang. 

Dari 12 orang tersebut, sembilan diantaranya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang.

BACA JUGA:Tragis! 18 Warga Pakistan Tewas Terbakar Dalam Bus Saat Menyelamatkan Diri dari Banjir

"Sementara ada tiga pasien di RSUD Kanjuruhan. Untuk yang rawat inap di RSUD Kanjuruhan, ada satu orang yang sudah lepas ventilator," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwinn Zainul Hakim menambahkan, terkait dengan adanya rencana autopsi korban tragedi Kanjuruhan, saat ini ada dua keluarga yang meminta proses tersebut untuk dilakukan.

Kategori :