Pengedar Obat Terlarang di Kertasura Cirebon Tak Bisa Berkelit, Ada Polisi Menyamar Jadi Preman

Sabtu 15-10-2022,07:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

"Menurut keterangan SW, bahwa obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli secara online kepada AB yang alamatnya tidak jelas di jakarta. Kasus masi kita kembangkan," tandasnya.

BACA JUGA:Inilah Kronologi Penangkapan Mami Linda, Pembeli 5 Kg Sabu dari Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

BACA JUGA:Komnas HAM Mendesak PT LIB Agar Kooperatif Penuhi Panggilannya

Akibat perbuatannya, tersangka kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tentang kesehatan.

Kategori :