Radarcirebon.com, CIREBON - Setelah resmi dilarang untuk sementara, banyak masyarakat bertanya bagaimana untuk yang terlanjur minum obat sirup dan sedang dalam masa pengobatan?
Pertanyaan tersebut juga disampaikan kepada redaksi, terkait beberapa masyarakat yang terlanjur minum obat sirup karena sedang batuk, pilek ataupun sakit lainnya.
Saat ditanyakan kepada Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Cirebon, dr Edial Sanif SpJP, bahwa masyarakat yang terlanjur minum obat sirup, selama didapatkan dari dokter, tidak apa-apa.
"Selagi masyarakat itu berobatnya ke dokter, percayalah dokter memberikan dosis yang tepat," ujar dr Edial, saat ditemui radarcirebon.com, Rabu, 19, Oktober 2022.
BACA JUGA:Seluruh Dokter di Kota Cirebon Dilarang Beri Resep Obat Sirup, Begini Kata Ketua IDI
BACA JUGA:Perampokan Minimasket, 2 Pelaku Menodongkan Pedang, Bawa Kabur Rp46 Juta
Menurut dr Edial, masyarakat tidka perlu panik. Bila terlanjur minum obat sirup dari resep dokter, karena pemberiannya sudah berdasarkan perhitungan dan takaran dosis.
"Dokter sudah memberikan dosis yang tidak berisiko untuk ginjal. Masyarakat jangan panik. Yang selama ini mendapat sirup dari dokter, tidak usah khawatir. Karena sudah sesuai dengan dosis yang diberikan dan telah ditakar," bebernya.
Tapi, lain cerita untuk yang membeli sendiri, karena itu di luar tanggung jawab dari dokter. "Selagi dari dokter jangan khawatir. Tapi untuk sekarang kan sudah ada ketentuan dari menkes, sehingga kita ikuti saja," katanya.
Sedangkan untuk orang tua yang memiliki anak terutama balita dan mengalami sakit semisal panas, dr Edial juga menyarankan tidak perlu panik dan langsung diberikan obat.
BACA JUGA:Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Ini Daftarnya, Mohon Waspada
BACA JUGA:1 Anak di Cianjur Mengalami Gagal Ginjal Akut, Total 10 di Jawa Barat
Sebab, panas tersebut belum tentu dikarenakan oleh sakit yang berat. "Panas itu sebabnya apa, kalau bukan penyakit berat dikompres dulu saja. Nggak usah macam-macam dulu. Jangan dikit-dikit minum obat," tuturnya.
Edial juga merespons adanya edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk sementara ini menghentikan penggunaan obat sirup.
Pada prinsipnya, kata dia, dokter dan juga IDI akan mengikuti. Sementara ini memang tidak diberikan. Sebab, hal tersebut telah diinstruksikan oleh menteri kesehatan.