Radarcirebon.com, CIREBON – Terbitnya surat dari dinas kesehatan (Dinkes) yang melarang menjual obat sirup, langsung direspon oleh Perumda Farmasi.
Bahkan sejak terbitnya surat pada Rabu 19 Oktober 2022, BUMD milik pemerintah Kota Cirebon ini tidak lagi menjual obat sirup.
Pantauan Radar Kamis (20/10/2022) di Apotik Ciremai Jalan Siliwangi milik Perumda Farmasi, walaupun di etalase obat-obatan masih terdapat produk sirup, akan tetapi Apotik tersebut tidak lagi menjualnya.
Direktur Perumda Farmasi, Emirzal Hamdani AK kepada Radar Cirebon, Kamis (20/10/2022) mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat Dinkes Kota.
Surat itu perihal kewaspadaan gangguan ginjal akut, surat itu disampaikan kepada seluruh direktur RS, Kepala Puskesmas, ketua IDI, dan perusahaan farmasi.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Cirebon, Ada Narkotika, Obat Ilegal dan Senjata Tajam
Menindkalanjuti surat tersebut, Emirzal segera menginstruksikan jajarannya untuk tidak melayani pembelian obat sirup sesuai edaran Dinkes.
Termasuk ada surat dari IDI dan IDAI untuk dokter dokter tidak memberikan resep obat sirup.
“Dinkes secara resmi sudah menerbitkan surat dan dikirimkan kepada kami,” ujar Emirzal.
Ditambahkan Emirzal, ada risiko stok obat sirup menjadi menumpuk. Namun situasi tersebut diluar keinginan mereka.
Lebih lanjut, dia juga berharap secepatnya ada keputusan kapan pelarangan menjual obat sirup ini berakhir.
Karena, menurut dia, di Afrika, hanya 4 jenis obat sirup yang dilarang. Tapi untuk ndonesia, saat ini, semua obat sirup dilarang untuk dijual.
Emirzal menambahkan, pihaknya sudah meminta staf di apotik untuk menginventarisasi obat sirup yang mengandaung zat-zat yang dilarang.
“Hasil identifikasi kami, ada 2 jenis produk,” katanya.
"Dinkes melarang seluruh sirup dijual kepada masyarakat sampai menunggu pengumuman resmi pemerintah," tambahnya.