INDRAMAYU – Mawar (16), seorang remaja yang tengah hamil dari hubungan di luar nikah meradang. Kekasihnya yang berjanji akan menikahi korban, malah menikahi orang lain yang menjadi pilihan orang tuanya. Korban ditinggalkan kekasihnya, HM alias Mas Bagus (23), warga Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng. Korban baru mengetahui keberadaan kekasihnya setelah janin yang dikandungnya itu berusia delapan bulan. Sang kekasih yang telah mempersunting orang lain itu, kini berurusan dengan polisi. Mas Bagus kini menjalani pemeriksaan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. “Kami masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Bila nanti terbukti, maka tersangka terancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan minimal 3 tahun,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kanit PPA Aiptu Hj S Dwi Hartati, Senin (9/12). Pencarian korban bersama keluarganya berakhir saat Mas Bagus diketahui telah menikahi wanita lain. Kemudian tersangka dilaporkan korban dengan didampingi keluarganya ke polisi. Menerima pengaduan keluarga korban, polisi menggelandang tersangka ke mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan. Tersangka diduga telah melakukan tindakan pencabulan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa korban dan tersangka telah melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Korban yang terbuai bujuk rayu tersangka mau menuruti nafsu bejatnya. Hubungan layaknya suami istri itu, telah dilakukan keduanya lebih dari lima kali di tempat yang berbeda. (cip)
Dicabuli Kekasih, Mawar Lapor Polisi
Selasa 10-12-2013,10:39 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :