Daftar Obat yang Ditarik dari Peredaran 2022, BPOM Minta Segera Dimusnahkan

Minggu 23-10-2022,07:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

BACA JUGA:G20 SOE Conference: Professor Harvard Jelaskan Peran BRI Sebagai Bank yang Kuat di UMKM

BACA JUGA:Kapolsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota

Kemudian, cemaran tersebut juga bisa disebabkan oleh proses produksi oleh produsen atau perusahaan farmasi dengan ketaatan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.

"Bahan diduga diperoleh dari rantai pasok yang bersal dari sumber berisiko terkait dengan mutu," demikian keterangan tertulis dari BPOM.

Selanjutnya terhadap produk tersebut, BPOM memerintahkan agar dilakukan penarikan mencakup pedagang besar farmasi, instalasi farmasi baik pemerintah maupun swasta.

Tidak hanya itu, penarikan juga harus dilakukan oleh instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, hingga praktik mandiri atau kilinik tenaga kesehatan.

BACA JUGA:Ribuan Santri Buntet, Rayakan Peringatan Hari Santri

BACA JUGA:Pengukuhan dan Pelepasan Kontingen Kota Cirebon Menuju Porprov Jabar XIV/2022

Sebelumnya, dalam keterangan pers, PT Konimex menyatakan akan patuh terhadap apa yang menjadi instruksi dari BPOM. Juga akan melakukan penarikan produk dari pasaran.

Demikian daftar obat sirup yang harus ditarik dari peredaran berdasarkan rilis BPOM pada 20, Oktober 2022.

Kategori :