Daftar Obat yang Ditarik dari Peredaran 2022, BPOM Minta Segera Dimusnahkan

Minggu 23-10-2022,07:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, JAKARTA - Daftar obat sirup yang ditarik dari peredaran pada Oktober 2022, telah dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM juga sudah merilis daftar 5 produk obat sirup yang ditarik dari peredaran, berdasarkan hasil pengujian dan pengawasan hingga 19, Oktober 2022.

Meski sudah ada 5 yang masuk daftar untuk ditarik dari peredaran, namun sampai 23, Oktober 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga merilis sedikitnya 102 obat yang dilarang digunakan.

Mengacu pada rilis dari BPOM, produk obat yang harus ditarik dikarenakan melebihi ambang batas aman cemaran dari etilen glikol dan dietilen glikol.

BACA JUGA:Mendagri Kagum dengan SPBE Kabupaten Sumedang: Sangat Detail

BACA JUGA:Bapak Ibu Tolong Perhatikan! Jika Anak Sedang Demam, Lakukan Langkah Ini Agar Situasi Terburuk Tidak Terjadi

Batas aman yang dimaksud hanya 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari. Karena itu di atas ambang itu, dianggap berbahaya untuk dikonsumsi.

Namun demikian, meski obat tersebut harus ditarik dan dimusnahkan, tetapi BPOM juga menolak kesimpulan bahwa produk tersebut adalah penyebab dari gagal ginjal akut pada anak.

Sebab, ada faktor lainnya yang juga bisa menjadi penyebab gagal ginjal akut yakni infeksi virus, infeksi bakteri leptospirosa hingga infeksi multisistem pasca covid-19 (MIS-C).

Karena itu, belum ada kesimpulan atau belum dapat disimpulkan bahwa gagal ginjal akut pada anak disebabkan oleh konsumsi obat sirup.

BACA JUGA:Daftar Obat yang Dilarang Kemenkes Bertambah, Kini Jadi 102, Bunda Harus Tau

BACA JUGA:Cegah Tawuran di Kabupaten Cirebon, Kapolresta Ajak Orang Tua Awasi Anak-anak Keluar Malam

Berikut adalah 5 daftar obat yang harus ditarik dari peredaran berdasarkan rilis resmi dari BPOM, terhitung 19, Oktober 2022.

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Adapun 1 dari 5 daftar obat tersebut yakni Termorex, sebelumya PT Konimex menyatakan bahwa produk mereka tidak menggunakan etilen glikol maupun dietilen glikol.

Kendati demikian, BPOM menyatakan bahwa cemaran tersebut ditemukan dari hasil pengujian. Besar kemungkinan, berasal dari bahan baku pelarut lain seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol hingga gliserin atau gliserol dalam volume besar.

Kategori :