(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Penjelasan atas RUU KUHP Perzinaan
Pada pasal 415 di atas, ternyata memiliki penjelasan tambahan yang menjelaskan pada masing-masing pasalnya dan tertulis dalam Draf RUU KUHP Final tersebut.
Pasal 415 Ayat 1
Yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” adalah:
- Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
- Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
- Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
- Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
- Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan
Pasal 415 Ayat 2
Yang dimaksud dengan “anaknya” dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun.
Pasal 415 Ayat 3
Cukup jelas.
Pasal 415 Ayat 4
Cukup jelas.
(jbe)