Pasangan Bukan Suami Istri Check In Hotel Dipidana 1 Tahun? Simak Penjelasannya

Senin 24-10-2022,15:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

BACA JUGA:Janji Luhut untuk Juara Nasional Energen Champion SAC Indonesia 2022: Diberangkatkan Training ke Australia

Penjelasan atas RUU KUHP Perzinaan

Pada pasal 415 di atas, ternyata memiliki penjelasan tambahan yang menjelaskan pada masing-masing pasalnya dan tertulis dalam Draf RUU KUHP Final tersebut.

Pasal 415 Ayat 1

Yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” adalah:

  1. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
  2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
  3. Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
  4. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
  5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan

Pasal 415 Ayat 2

Yang dimaksud dengan “anaknya” dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun.

Pasal 415 Ayat 3

Cukup jelas.

Pasal 415 Ayat 4

Cukup jelas.

(jbe)

Kategori :