Radarcirebon.com -- Pasangan bukan suami istri yang check in di hotel bisa dipidana 1 tahun penjara, apakah benar demikian?
Nah, informasi mengenai hukuman pidana penjara dan denda terhadap pasangan bukan suami istri yang check in di hotel memang sedang ramai diperbincangkan.
Setidaknya dalam beberapa waktu belakangan ini, pembicaraan di dunia maya semakin heboh mengenai informasi terkait.
Nah, sebetulnya seperti apa penjelasannya? Apakah benar ada pasal di dalam Undang-undang yang mengatur tentang hubungan antara pasangan bukan suami istri?
Kehebohan di dunia maya mengenai hubungan pasangan bukan suami istri ini bermula dari adanya pembahasan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) final.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Waita Muda di Indramayu Ditangkap, Ini Identitasnya
BACA JUGA:BIO FARMA Kembali Meraih Penghargaan Primaniyarta Di Ajang Trade Expo Indonesia Ke-37
Salah satu pembahasan di dalamnya memang mengenai pasal tentang perzinaan.
Pada bagian keempat Draf RUU KUHP ini membahas soal perzinaan yaitu terkait dengan hubungan pasangan bukan suami istri. Ada 3 (tiga) pasal di dalamnya.
Nah, sebelum menyimak penjelasan dalam draf RUU KUHP tentang perzinaan tersebur, berikut ini adalah isi dari pasal 415 berdasarkan Draf RUU KUHP Final yang perlu diketahui.
Pasal 415
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
2. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.