"Meskipun masih diduga, dihentikan lebih dulu menunggu investigasi menyeluruh BPOM pada seluruh obat sirop yang menggunakan bahan pelarut, dilakukan secara terbuka, transparan, dan juga hati-hati dan juga objektif," tuturnya.
Terkait dengan penghentian sebanyak 102 obat yang diduga tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Meskipun demikian BPOM juga mengumumkan bahwa terdapat 133 obat sirup yang menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Selain itu pihak Polri juga telah membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air.
BACA JUGA:Empat Tersangka Curanmor Diamankan Satreskrim Polresta Cirebon, Begini Modus Operandinya
BACA JUGA:Ridwan Kamil Beri Tugas Khusus kepada Tiga Pejabat Tinggi Pratama yang Baru Dilantik
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan pembentukan tim ini menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadir Effendy.
Menurut Irjen Dedi, dalam mengusut dugaan tindak pidana itu, tim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta BPOM.
Polri terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan.
Selain itu pihak kepolisian dalam melakukan pengusutan kasus obat sirop tersebut dikomandoi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. (disway)