Pemuda Desa Tegalgubug Ditangkap Polisi di Panongan, Ini Kasusnya

Senin 31-10-2022,11:00 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Tatang Rusmanta

Kemudian uang hasil penjualan sebesar Rp 250.000, tas slempang sebagai tempat penyimpanan barang bukti, dan motor Kawasaki Ninja R yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi untuk menjual obat tersebut.

"Menurut keterangan tersangka, obat yang dijual didapat dengan cara membeli dari pria berinisial JY warga Jakarta. JY menjadi DPO kami. Kasus ini masih kita dalami dan kembangkan," pungkasnya.

Untuk mempertangjawabkan perbuatannya, Cemeng harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Polresta Cirebon.

Dia dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kategori :