Radarcirebon.com, CIREBON – Pemuda warga Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinngun ditangkap polisi di Jl Raya Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Pemuda berinisial RM alias Cemeng (26) ini ditangkap polisi pada Rabu siang 26 Oktober 2022.
Pemuda Tegalgubung ini berurusan dengan polisi lantaran mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT).
Pemuda Desa Tegalgubung ini ditangkap polisi setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menerima laporan masyarakat.
Laporan terkait adanya seseorang yang dicurigai melakukan transaksi obat-obatan terlarang di pinggir jalan termasuk Blok Telar Gandik, Desa Panongan.
BACA JUGA:Video Terakhir Anggita Putri di TikTok Sehari Sebelum Dibunuh di Indramayu
BACA JUGA:Prediksi Tim Futsal Kota Cirebon vs Kabupaten Sukabumi, Pertandingan Hari Ini
Menindaklanjuti laporan itu, polisi turun ke lapangan dengan mengenakan pakaian preman.
Polisi kemudian mempelajari kebiasaan orang mencurigakan tersebut datang.
Setelah dipantau beberapa hari, Cemeng pun datang ke lokasi tersebut. Dari gerak-geriknya, Cemeng hendak melakukan transaksi. Polisi langsung menggerebeknya.
Benar saja, setelah digeledah dari tangan Cemeng polisi menemukan ratusan OKT tanpa izin edar dan kewenangannya.
"RM berhasil kita amankan di pinggir Jalan Blok Telar Gandik tanpa perlawanan, dia terbukti menjual sediaan farmasi tanpa izin edar dan kewenangannya," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditiya Atmaja, Minggu (30/10/2022).
BACA JUGA:Warga Arab Rayakan Halloween, Ustadz Hilmi: Kita Bukan Ikut Arab Tapi...
BACA JUGA:Profil Anggita Putri, Tiktokers Cantik yang Dibunuh Pasangan Kencan di Indramayu
Dari hasil penggeledahan itu, polisi mengantongi 650 butir pil jenis Tramadol, 200 butir pil jenis Trihexphenidyl, ponsel Redmi yang digunakan untuk melakukan transaksi.