Radarcirebon.com, CIREBON – Tersangka perkara dugaan korupsi kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Majalengka Cabang Sukahaji berinisial T, melayangkan gugatan praperadilan.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan terkait dengan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
Perlu diketahui, Februari lalu, Kejari Majalengka menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menyelidiki perkara kredit macet di Perumda BPR Majalengka Cabang Sukahaji.
BACA JUGA:Raih Predikat Leadership AAA, Bukti Implementasi ESG BRI Semakin Terdepan
Dan, sampai saat ini sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, masing-masing adalah Kepala BPR Majalengka Cabang Sukahaji, dan seorang mediator berinisial Y.
Y adalah mediator yang bekerja secara freelance dengan Perumda. Y bertugas mencari nasabah demi memenuhi target dari Perumda.
Namun, dalam perjalanannya, nasabah yang berhasil di gaet oleh Y mengalami kredit macet, hingga merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Hasil Laga Uji Coba Timnas Indonesia U-20: Berhasil Comeback dan Menang 3-1 atas Moldova
Akibatnya, terindikasi ada praktek korupsi dari perkara kredit macet tersebut. Sehingga, pada 5 Oktober 2022, Y ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Y, Ade Purnama SH MH kepada wartawan selasa 1 November 2022 menilai ada keganjilan dari penetapan tersangka yang dilakukan pihak Kejari Majalengka terhadap kliennya.
Pasalnya, kata Ade, kedudukan kliennya adalah mediator yang tidak terikat kerja secara resmi dengan BPR.
Namun, ketika di internal BPR terjadi kredit macet, Y terseret hingga dijadikan tersangka.
“Yang menjadi aneh, kedudukan klien kami mediator, dijadikan tersangka karena diduga dengan sengaja korupsi, merugikan negara sampai Rp3,26 miliar, itupun menurut info yang belum jelas,” tegas Ade.
Atas keganjilan penetapan tersebut, lanjut Ade, maka pada tanggal 31 Oktober 2022 kemarin, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan atas kesewenang-wenangan Kejari Majalengka.
Gugatan praperadilan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Majalengka.
BACA JUGA:Teliti Sebelum Membeli Obat! Paracetamol Produksi Perusahaan Ini Mengandung Zat Berbahaya
Pengacara yang dikenal kritis ini beralasan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Majalengka karena ingin menguji, sejauh mana keabsahan dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Klien kami hanya diminta oleh BPR, untuk mencari nasabah untuk memenuhi target BPR. tapi versi Kejaksaan, klien kami, berinisial Y dianggap ikut membantu upaya BPR yang ujungnya menyebabkan kerugian negara, ini kan aneh,” kata Ade penuh heran.
Tidak hanya itu, Ade bahkan mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan tim penyidik dalam menetapkan status tersangka Y, karena itu dirinya masih sangat dipertanyakan, karena penyidik masih menutupi dua alat bukti yang dimaksud.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Gagal Ginjal Akut Jadi Penyidikan, Siap-siap!
Ade menganalisa, dua alat bukti yang digunakan, adalah keterangan saksi yang merupakan nasabah kredit macet yang diduga menjadi nasabah melalui jasa Y sebagai mediator.
Serta surat hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
“Itupun masih sangat dipertanyakan, karena ternyata, dari 180 nasabah yang diduga kredit macet, nasabah yang dibawa melalui jasa Y hanya 21 orang saja, dan nilainya pun tidak akan sampai sebesar Rp3 miliar.”
“kita ingin menguji bukti itu, dan mempertanyakan seperti apa prosedurnya, karena menurut kami ini aneh, terkesan dipaksakan dan dikait-kaitkan. Kami saat ini menunggu jadwal sidang praperadilan dari PN Majalengka,” pungkasnya. (abd)