Radarcirebon.com, JAKARTA - Terdapat daftar 7 obat sirup terbaru yang dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Daftar obat sirup yang dilarang BPOM tersebut berdasarkan update terbaru. Bahkan ada beberapa obat sirup yang sebelumnya masuk daftar aman, tapi kini disebut mengandung cemaran etilen glikol dan diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Namun, BPOM tidak merilis seluruh merk daftar obat sirup yang dilarang dan diperintahkan ditarik untuk dimusnahkan. Setidaknya ada 7 jenis obat sirup.
Diketahui, 7 daftar obat sirup tersebut diproduksi oleh 3 perusahaan farmasi yakni PT Afi Farma, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Yarindo Farmatama.
BACA JUGA:Barcelona Kalahkan Viktoria Plzen 4-2, Akhiri Perjalanan dengan Manis
BACA JUGA:Pemindahan Napi Teroris Asal Kuningan, Tiba di Lapas Kesambi Cirebon
Berikut adalah daftar obat sirup yang dirilis oleh BPOM dan kini dilarang beredar serta diinstruksikan ditarik dari pasaran untuk dimusnahkan.
- Paracetamol Sirup Rasa Pappermint (Afi Farma)
- Vipcol Sirup (Afi Farma)
- Paracetamol Drops (Afi Farma)
- Unibebi Cough Syrup (PT Universal Pharmaceutical Industries)
- Unibebi Demam Sirup (PT Universal Pharmaceutical Industries)
- Unibebi Demam Drops (PT Universal Pharmaceutical Industries)
- Flurin DMP (PT Yarindo Farmatama)
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, telah melakukan pengawasan, sampling, pengujian dan pemeriksaan untuk melindungi masyarakat.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan BPOM, ditemukan sejumlah sirup obat yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melampaui batas aman.
BACA JUGA:Mengandung Piperin, Konsumsi Lada Hitam Bantu Kontrol Diabetes, Simak Penjelasannya..
BACA JUGA:Harga BBM di SPBU Shell Turun, Bagaimana dengan Pertamina?
"Ditemukan bukti industri farmasi mengubah pemasok bahan baku obat dan menggunakan bahan baku yang tidak memenuhi syarat," tutur Penny, saat konferensi pers.
Industri farmasi, tutur Penny, tidak melakukan penjaminan mutu bahan baku obat berupa pripilen glikol yang dipakai untuk jenis sediaan sirup.
Sehingga produk yang dihasilkan oleh industri farmasi tidak memenuhi syarat. Juga tidak melakukan kualifikasi pemasok atau supplier bahan baku obat, juga tidak melakukan pengujian.
"BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi dan penarikan kembali serta pemusnahan produk," kata kepala BPOM dalam keterangan tertulis.