Terkait alasan penarikan dan pencabutan izin edar, BPOM menyatakan hal tersebut dilakukan dari hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.
BPOM juga melakukan inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel sirup obat dan bahan tambahan pelarut.
Dari hasil investigasi tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administrasi pencabutan izin edar dan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
Kemudian, BPOM memerintahkan untuk menghentikan produksi sirup obat, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat.
BACA JUGA:Jerawat Tak Kunjung Sembuh, Ternyata Masalahnya di Sini, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar
BACA JUGA:Dikeluhkan Masyarakat, DPRD Tinjau Tower BTS di Pancuran Barat
Menarik semua produk sirup obat yang beredar baik di pedagang besar farmasi, apotek, toko obat dan fasilitas lainnya.
Sedangkan untuk stok atau persediaan, diperintahkan dimusnahkan dengan disaksikan oleh UPT BPOM disertai berita acara pemusnahan.
Industri farmasi juga diminta melaporkan penghentian produksi, penarikan obat dan pemusnahan sirup obat.
Demikian daftar izin edar obat sirup yang ditarik BPOM dari 3 perusahaan farmasi.