Tiga kementerian terkait sudah sepakat, yakni KemenPAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Kemendikbudristek.
Pria kelahiran 13 September 1950 itu mengatakan, awalnya Komisi X DPR meminta honorer diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Namun, dengan alasan ada aturan bahwa untuk menjadi ASN harus melalui mekanisme tes, Komisi X DPR setuju harus melalui tahapan tes.
BACA JUGA:Bos Kain Tegalgubug Minta Maaf, Berharap Diterima Keluarga setelah Curi Emas Mertua
BACA JUGA:Terbukti! 5 Aplikasi Penghasil Uang Langsung ke Rekening, Cocok untuk Kaum Rebahan, Bisa dari Rumah
“Harus ada tes, tetapi formalitas. Ini awalnya. Tetapi ada aturan-aturan lain yang mengadang. Sepertinya tidak ada niat. Ini aturan bikin sulit, ribet semua."
"Maka solusinya, kembalikan ke khitah awal, pengangkatan 1 juta guru PPPK,” ujar Djohar Arifin.
Guru Lulus PG Tidak Mendapat Formasi Perlu diketahui, sebanyak 193.954 guru lulus PG PPPK 2021 masuk kategori Prioritas Satu (P1) pada seleksi PPPK 2022.
Para pelamar kategori P1 tersebut tidak perlu lagi ikut ujian seleksi PPPK 2022.
Jika sudah mendapatkan penempatan yang pengumumannya hingga 13 November 2022, mereka tinggal menanti pemberkasan NIP PPPK.
Namun, dari 193.954 guru lulus PG 2021 hanya 127.186 yang aman karena sudah mendapatkan formasi.
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Nunuk Suryani saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (3/11), menyebut 53.241guru lulus PG tidak bisa diangkat PPPK tahun ini karena formasinya tidak tersedia.
Nah, terkait nasib 53.241 guru lulus PG tersebut, sudah ada skema penyelesaian. Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Iswadi sudah bertemu Prof Nunuk pada Selasa (8/11).
Iswadi menyebutkan setidaknya ada delapan informasi penting yang diberikan Profesor Nunuk, yaitu:
1. Untuk penuntasan prioritas satu (P1) ada sekitar 54 ribu yang tidak bisa ditempatkan, tetapi dari 54 ribu itu ada sekitar 13 ribuan dari P1 yang bisa dipioritaskan untuk ditempatkan.
2. Untuk P1 yang turun pioritas nilai P1-nya tersimpan di database pusat dan bisa digunakan untuk perekrutan PPPK tahun selanjutnya.