Radarcirebon.com, MAJALENGKA - Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Majalengka bersama Polsek Majalengka Kota kurang dari 2x24 jam berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Majalengka.
"Pencurian dengan kekerasan (Curas) ini terjadi di rumah korban Jaka Widodo (69) yang berada di Desa Cibodas Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka pada tanggal 7 November 2022 Pukul 20.30 WIB," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka IPDA Mardiono disaat konfrensi pres, Jumat 11 November 2022.
BACA JUGA:Banjir Menerjang Objek Wisata Panyaweuyan Majalengka, Tidak Ada Korban Jiwa
Kapolres menyebutkan, ketiga pelaku yang diketahui berinisial RS (19) yang merupakan warga Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka.
Kemudian, YD (28) warga Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka dan TT (44) merupakan warga Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.
"Mereka juga merupakan residivis," terangnya.
BACA JUGA:Pemandangan Ngeri Banjir di Panyaweuyan Majalengka, Sejumlah Sepeda Motor Nyaris Terseret Arus
Dijelaskan, dalam aksinya ketiga pelaku tersebut menyekap korban di dalam rumahnya dengan cara diikat dan mengancam akan dibunuh dengan menggunakan benda tajam oleh para pelaku.
"Kemudian Para pelaku mengambil uang Korban sebesar Rp7,5 juta beserta barang-barang berharga milik korban.” tuturnya.
BACA JUGA:Integrasikan 25 Juta Data, Holding Ultra Mikro Jangkau Nasabah dengan Sentuhan Digitalisasi
Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 ( dua belas ) tahun penjara. (rdh)