Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Jadi Tersangka, Ini Faktanya!

Sabtu 12-11-2022,11:15 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com, JAKARTA - Irfan Suryanegara mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan istrinya Endang Kusumahwaty ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Menurut Kabag Penerangan Umum (Penum) Humas polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa pihak Bareskrim Polri sudah memiliki bukti dan berkas mengenai dugaan penipuan yang dilakukan Irfan Suryanegara dan istrinya.

Dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukanm Irfan Suryanegara di lantarbelakangi penggelapan bisnis SPBU.

Mereka tersangka bersama barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA:5 Rekomendasi villa di Kuningan Jawa Barat

Nurul kepada wartawan mengatakan,‘’Nanti setelah berkas diberikan ke Kejagung akan segera dilakukan penuntutan di persidangan,’’ katanya, Jumat malam, 11 November 2022.

Dijelaskan oleh Nurul bahwa keduanya diduga melakukan penggelapan penipuan dengan lantar belakang bisnis SPBU disejumlah wilayah di Jawa Barat.

"Setelah itu akan dilakukan persidangan terhadap keduanya di kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU. “Dan akan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan,” ujarnya.

Kasusnya itu telah dilaporkan oleh korban berinisial SG dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Irfan selama periode 2014-2019.

BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Paket Baru InternetMAX agar Internetan dan Nonton Jadi Lebih Seru

Irfan Suryanegara bersama istrinya telah menjanjikan keutungan dari bisnis SPBU yang dijanjikannya. Bahkan korban SG terbujuk untuk membeli sejumlah Aset berupa tanah dan rumah.

Tersangka, memberikan janji berupaka kerjasama pembelian dan pengeloalaan SPBU dengan keuntungan.

Akan tetapi perjanjian tersebut berujung di laporkan oleh SG karena merasa dirugikan sangat besar.

SG mengalami kerugian sebesar Rp 77 Miliar. Bahkan SG mengaku tidak pernah mendapat keuntungan dari kerjasama SPBU yang dijanjikan itu.

BACA JUGA:Ramalan Shio Kelinci Tahun 2023, Baik atau Buruk?

‘’Korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar,” ujar Nurul, dikutip dari jabarekpres.com.

Bareskim Polri juga telah mengamankan barang bukti berupa empat SPBU yang berada di Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu.

Selain SPBU, Sejumlah rumah juga turut disita untuk menjadi barangbukti.

‘’Dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi,’’ kata Nurul.

BACA JUGA:Indocement mencatat 9,9% pertumbuhan Pendapatan Neto pada Kuartal III/2022

Bareskim juga telah melakukan koordinasi bersama Penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Koordinasi ini untuk melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan. Sehingga ditemukan tujuh rekening dari berbagai bank.

‘’Tujuh rekening ini diduga digunakan oleh tersangka dan telah diblokir,’’ ujar Nurul.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah menyita aset berupa Rumah Mewah di Komplek Setra Duta yang diduga hasi kejahatan yang dilakukan Irfan Suryanegara bersama Istrinya.

Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) dengan berkoordinasi BPN Sukabumi, PN Cibadak Sukabumi menyegel dua SPBU yang berada di Sukabumi di Jalan Suryakencana, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, sektar pukul 10.30 WIB.

BACA JUGA:East Java Qualifiers Tuntas, Berikut Peserta yang Lolos ke National Championship

Kemudian SPBU Cikidang, Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/8) sekitar pukul 10.30 WIB.

Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (yan).

Untuk Diketahui Irfan Suryanegara pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Barat pada Periode 2014-2019.

Selain sebagai Ketua dewan, Irfan juga dikenal memiliki berbagai lini bisnis sebagai kontraktor.

Irfan Juga pernah menjabat sebagai Ketua Partai Demokrat Jawa Barat dan berniat untuk maju dalam Pemilihan Gubenur Jawa Barat 2024.

BACA JUGA:Kagum dengan Antusiasme Peserta Energen Champion SAC Indonesia

Setelah masa jabatan sebagai Ketua Partai habis, Irfan kemudian mencalonkan diri kembali sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat. Namun, upayanya itu gagal setelah DPP memutuskan memilih Anton Sukartono Suratto sebagi ketua pada Musda Partai Demokrat pada awal tahun lalu.

Meski tidak menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jabar, Irfan saat ini masih menduduki sebagai Anggota DPRD Jabar di Komisi III.

BACA JUGA:Sasar Sekolah, PASI Jatim Apresiasi Energen Champion SAC Indonesia

Kategori :