Dalam penetapan UMP dan UMK tahun 2023 telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.
BACA JUGA:Kembali ke Mandalika, Begini Kesan Duo Pembalap Yamaha World Superbike
BACA JUGA:Tips Kredit Hp Online Agar Tidak Rugi, Lakukan Langkah Ini!
"Seperti masukannya ini yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan. Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah," papar Menaker.
Sebagai informasi, terhitung hari ini, Selasa, 15, November 2022, Dewan Pengupahan Daerah sudah mulai melakukan pembahasan terkait dengan rencana UMP dan UMK di tahun 2023.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa upah minimum hail UMP, hingga UMK memang besar kemungkinan akan naik.
Hal ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sampai dengan Kuartal III 2022.
BACA JUGA:Razgatlioglu Berjaya di Mandalika, Start Baris Terdepan yang Luar Biasa dan P4 Untuk Locatelli
BACA JUGA:Dominasi Razgatioglu dan Yamaha di Mandalika, Locatelli Raih Superpole Podium
Di sisi lain, para buruh melalui organisasi yang menaungi mereka meminta agar kenaikan upah minimum pada Tahun 2023 harus 13 persen. Sebab, di tahun 2022 kenaikannya tidak sampai 2 persen.
Meksi diproyeksikan naik, tetapi belum diketahui persentasenya. Meski buruh meminta kenaikan mulai dari 13 persen hingga 30 persen.
Kenapa UMP atau umpah minimum provinsi yang ditetapkan lebih dahulu? Sebab, UMP ini akan menjadi acuan bagi penetapan UMK di kabupaten dan kota.
Untuk penentuan UMP dan UMK, pemerintah juga menggunakan perhitungan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
BACA JUGA:BRI Suguhkan BRILIANPRENEUR untuk Kepala Negara G20 di Bali, Dorong UMKM Go Global
BACA JUGA:30 Siswa Eka Jaya Berrindo Diwisuda, Wildan Jelaskan Hal Ini
Sebagai informasi, saat ini untuk UMP Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022 adalah Rp. 1.841.487.