Radarcirebon.com, BANDUNG - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) diprediksi akan naik di tahun 2023, dan sebentar lagi akan ditetapkan oleh pemerintah.
Gambaran upah minimum di Jawa Barat baik UMP maupun UMK yang bakal naik, sebenarnya sudah terlihat bila mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pada UU tersebut mengatur mengenai indikator yang digunakan dan tanda-tandanya memang mengarah bahwa upah minimum di Jawa Barat baik UMP maupun UMK bakal naik di tahun 2023.
Dua indikator utama yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi hingga kuartal III tahun 2023 yang telah mencapai 5,72 persen juga inflasi.
BACA JUGA:Mantap! UMK Jawa Barat Tahun 2023 Naik, Hari Ini Mulai Dibahas
Sumber data yang digunakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) adalah dari Badan Pusat Statistik (BPS). Penetapan kemudian akan diikuti oleh provinsi juga kabupaten dan kota.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan hal tersebut saat rapat dengan Komisi IX DPR RI. Menurutnya, untuk tahun 2023 upah minimum akan mengalami kenaikan.
Pada aturan yang digunakan oleh pemerintah, upah minimum menggunakan formula yang sudah disusun untuk kemudian ditetapkan. Tetapi, masukan awalnya berasal dari dewan pengupahan.
Adapun perhitungan upah minimum di dalamnya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Cipali Hari Ini, Berikut Daftar Korban Luka dan Meninggal Dunia
Melihat indikator dan variabel yang ada dalam dasar perhitungan tersebut, bisa diprediksi bahwa UMK dan UMP pada tahun 2023 akan lebih tinggi dari 2022.
"Melihat indikator tersebut, sebenarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," kata Menaker di DPR.
Perhitungan UMK dan UMP juga memakai setidaknya 20 jenis data dan indikator yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data dan indikator itu, menjadi basis perhitungan.