Radarcirebon.com, CIREBON – UMK Jawa Barat tahun 2023 diprediksi bakal naik termasuk di Kota Cirebon.
Persiapan pemerintah Kota Cirebon juga terus dilakukan sebelum penetapan UMK Jawa Barat 2023 naik.
Diperkirakan, penetapan UMK kota dan kabupaten di Jawa Barat tahun 2023 bakal naik pada akhir November atau awal Desember 2022.
Untuk Kota Cirebon pihak Disnaker telah melakukan sejumlah upaya, antara lain bekoordinasi dengan unsur tripartit lainnya.
Sekretaris Disnaker Kota Cirebon, Tri Helvian Utama mengatakan, terkait persiapan penentuan kenaikan UMK 2023 di Jawa Barat pihaknya telah menjalin komunikasi intensif.
BACA JUGA:UMK Jawa Barat 2023 Naik, Begini Cara Menghitung Besarannya
BACA JUGA:Viral! SMA Tidak Boleh Ada Pungutan, Kang Emil: Harus Izin Tertulis dari Gubernur
Baik itu dengan perwakilan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), maupun unsur pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Nah, dari komunikasi dengan unsur tripartit tersebut, sambung Tri Helvian terjaring aspirasi dan harapan dari unsur pekerja.
Disebutkan bahwa, unsur pekerja di Kota Cirebon, Jawa Barat menginginkan UMK 2023 naik di angka 13 persen.
Sementara itu, dari pihak pengusaha belum bisa mengiyakan harapan dan aspirasi para pekerja tersebut.
“Maka dari itu, sebelum tahapan rapat pleno penetapan kenaikan UMK 2023, kita di Depeko selalu berkomunikasi secara intensif,” ujar Tri.
“Agar terjalin harmonisasi, dan di rapat pleno nanti memunculkan kesepakatan yang win win solution,” imbuhnya.
Nah, sebelum UMK kota dan kabupaten di Jawa Barat tahun 2023 ditetapkan naik, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan.