UMK Jawa Barat 2023 Naik, Kota Cirebon Muncul Angka 13 Persen, Simak Penjelasan Disnaker

Rabu 16-11-2022,13:58 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Antara lan rapat pleno dewan pengupahan kota atau Depko Cirebon. Namun demikian, jadwal pleno tersebut masih menunggu petunjuk dari pemerintah provinsi.

Namun demikian, menurut Tri Helvian, UMK kabupaten dan kota di Jawa Barat harus sudah ditetapkan oleh Gubernur pada awal November atau akhir Desember 2022.

“Memang akhir November atau awal Desember, UMK Kabupaten/Kota mesti harus sudah ditetapkan oleh Gubernur,” jelasnya. 

BACA JUGA:Sunah Rosul, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Rabu, Insya Allah Diijabah

BACA JUGA:15 Sunah Rosul untuk Suami, Yuk Amalkan, Insya Allah Istri Makin Lengket

“Besarannya berdasarkan usulan kepala daerah Bupati/Walikota, dengan dasar hasil rapat pleno dewan pengupahan,” imbuh Tri Helvian.

Lebih lanjut Tri Helvian Utama mengjelaskan bahwa sebetulnya semua unsur tripartit telah mengetahui mekanisme penyusunan UMK.

Caranya yaitu, dihitung dengan variabel angka inflasi ditambah dengan laju pertumbuhan ekonomi. Perhitungan ini yang nantinya dimusyawarhkan dalam rapat pleno Depeko Cirebon.

2

“Jadi sebetulnya tinggal dimusyawarahkan saja dalam rapat pleno mendatang,” tuturnya.

Hanya saja, untuk mengetahui besaran angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, pihaknya masih menunggu rilis resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Kategori :