Radarcirebon.com, INDRAMAYU - UMK Kabupaten Indramayu tahun 2023, berpotensi menjadi yang tertinggi di wilayah III Cirebon.
Meski demikian, UMK Kabupaten Indramayu untuk tahun 2023, baru akan ditetapkan pada akhir November 2022. Menggunakan acuan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat.
Namun, sebelum ke UMK Kabupaten Indramayu 2023, sampai saat ini, memang masih yang tertinggi di Ciayumajakuning.
UMK Kabupaten Indramayu untuk tahun 2022 adalah Rp 2.391.567,15. Beda tipis dengan Kota Cirebon adalah Rp 2.304.943,51.
BACA JUGA:Aplikasi Ruangguru Tumbang, Ratusan Karyawan Bakal di PHK
BACA JUGA:Jaksa Agung Minta Media Awasi Kinerja Anak Buahnya di Bawah: Itu Sangat Membantu Kami
Untuk Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04 dan yang terendah di wilayah Ciayumajakuning adalah Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17.
Di Provinsi Jawa Barat, UMK tertinggi adalah Kota Bekasi dengan Rp 4.816.921,17. Disusul dengan Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00, Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90.
Sedikitnya terdapat 7 daerah di Provinsi Jawa Barat yang memiliki UMK di atas Rp 4 jutadi tahun 2022. Selain yang disebutkan di atas berikutnya Kota Depok Rp 4.377.231,93.
Berikutya, Kota Bogor Rp 4.330.249,57, Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 dan Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61.
BACA JUGA:Hadiri Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke-48, Ridwan Kamil: Semoga Membawa Islam Berkemajuan
BACA JUGA:Bertekad Tingkatkan IPP, Whisnu Sentosa Resmi Daftar Calon Ketua KNPI Kabupaten Cirebon
Sebagai informasi, penentuan upah minimum dilakukan tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 terkait pengupahan.
Kemenaker menerbitkan peraturan menteri yang ditetapkan pada tanggal 16, November 2022 dan dijadikan sebagai acuan penetapan UMP 2023.
Mengacu pada penentuannya, pasal 7 ayat 1 menegaskan bahwa penetapan upah minimum tidak lebih dari 10 persen.