Upah Minimum 2023 Jawa Barat Naik 13 Persen atau 8 Persen, Simak Penjelasannya

Senin 21-11-2022,06:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

“Itu juga hasil kompromi, karena buruh menginginkannya 13 persen (kenaikannya), sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” ujarnya.

Pembahasan lebih lanjut mengenai UMP akan ditetapkan pada 28 November, sedangkan UMK pada tanggal 7 Desember 2022. 

Buruh di Majalengka minta naik 108 persen

Jelang pengumuman upah minimum 2023 Jawa Barat naik, ratusan buruh di Majalengka menggelar aksi unjuk rasa.

BACA JUGA:Tak Cukup dengan Kegiatan Sosial, drg Mira Indrasyari Gelar Turnamen Sepak Bola U-10 dan U-12

BACA JUGA:HUT ke-65 Astra, Wujudkan Indonesia Sehat lewat Festival Kesehatan Astra 2022

Ratusan buruh ini tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Bupati Majalengka, Rabu (16/11/2022).

Aksi untuk rasa ratusan buruh ini mendapat pengawalan ketat aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub.

Akis demo para buruh di Majalengka ini digelar jelang penumuman upah minimum 2023 Jawa Barat naik yang rencanannya akan dilaksanakan pada 21 November mendatang.

Dikatakan oleh Ketua PCAI FSPMI Majalengka, Ricky Sulaeman, dalam aksi unjuk rasa kali ini, para buruh menyampaikan empat tuntutan. 

Pertama, menolak formula PP 36 Tahun 2021 sebagai dasar kenaikan upah 2023. 

Kedua, menolak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masal dengan alasan resesi global. 

Ketiga, menolak omnibuslaw dan keempat naikkan upah minimum kabupaten sesuai KHL Kabupaten Majalengka.

Menurut Ricky, buruh menginginkan kenaikan UMK Majalengka pada tahun 2023 sebesar 108 persen. Menurut dia, tuntutan tersebur sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

FSPMI berani menjamin, bahwa BPS provinsi sudah melakukan survei di tahun 2021 dan KHL di Jawa Barat rata-rata per kapita, per orang itu jatuh di angka Rp4,2 juta.

"Jadi, kami kira layak jika para pekerja diberi upah sebesar Rp4,2 juta. Jadi kenaikan UMK Kabupaten Majalengka dinaikkan menjadi 108 persen," katanya.

Kategori :