Pengertian Mahram dan Bukan Mahram dari Sebab Pernikahan, Berikut daftar dan Penjelasannya

Senin 28-11-2022,04:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Artinya, “(Diharamkan atas kamu) ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) dari tulang rusuk kalian,” (Surat An-Nisa’ ayat 23).

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ

Artinya, “Janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau,” (Surat An-Nisa’ ayat 22).

Jika Anda adalah seorang laki-laki, maka empat baris mahram dimaksud adalah:

BACA JUGA:Barista Kedai Kopi di Kabupaten Cirebon Masuk Bui, Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur

BACA JUGA:Sering Berhubungan dengan Suami Bisa Tunda Menopause, Fakta atau Mitos?

1. Ummuz-zaujah (ibu mertua) sampai ke atas. Ini artinya, mencakup ibunya ibu mertua atau nenek mertua.

Setelah akad berlangsung, baik sudah bergaul suami-istri atau belum, seorang laki-laki langsung menjadi mahram dari ibu mertuanya, baik ibu mertua karena nasab atau karena persusuan, dengan catatan akadnya sah, memenuhi syarat dan rukun.

2. Bintuz zaujah, ar-rabibah, atau anak tiri. Baik anak tiri karena nasab maupun karena persusuan.

Termasuk ke dalam baris ini adalah anak perempuan dari anak tiri. Anak perempuan ini lazim disebut juga dengan cucu tiri. Dan cucu tiri yang ini menjadi mahram karena lahir dari anak tiri yang sudah menjadi mahram.

Dengan catatan, anak tiri menjadi mahram setelah bergaul dengan ibunya. Sedangkan cucu tiri yang lahir dari menantu sebelum pernikahan, maka ia tidak menjadi mahram.

3. Zaujatul ab, istri ayah, atau ibu tiri.

Ibu tiri akan menjadi mahram, baik sang ayah sudah berhubungan badan dengannya ataupun belum. Dengan demikian, seorang anak perempuan akan menjadi mahram bagi ayah tirinya setelah terjadi hubungan badan antara ibunya dan ayah tirinya.

Sedangkan seorang laki-laki akan menjadi mahram bagi ibu tirinya setelah akad berlangsung walaupun ayahnya belum berhubungan badan dengan ibu tirinya.

4. Zaujatul ibn, istri dari anak atau menantu.

Menantu akan langsung menjadi mahram setelah akad walau belum berhubungan badan baik menantu dari anak nasab/anak kandung maupun menantu dari anak persusuan. Sedangkan menantu dari anak angkat tidak termasuk mahram berdasarkan petikan “min aslabikum” pada ayat di atas.

Kategori :