ETLE Lodaya Polres Cirebon Kota, 14 Hari Tilang Tak Dikonfirmasi, Diblokir Samsat

Senin 28-11-2022,08:04 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Electronik Traffic Law Enforcement atau ETLE Lodaya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota akan diberlakukan terhitung 1, Desember 2022.

Saat ini, ETLE Lodaya Polres Cirebon Kota dalam masa uji coba sampai dengan akhir November 2022 dan setelah itu akan diberlakukan efektif.

Lewat ETLE Lodaya masyarakat yang terkena tilang karena pelanggaran lalu lintas akan dikirimi semacam surat.  Dengan sistem elektronik ini, sangat berbeda dengan mekanisme tilang manual yang selama ini diterapkan di jalanan.

Petugas di lapangan juga bisa menggunakan telepon selular atau smartphone untuk merekam tindakan pelanggaran lalu lintas, yang kemudian divalidasi oleh petugas di Traffic Managemen Center (TMC).

BACA JUGA:Catat! Mulai 1 Desember 2022, E Tilang Berlaku di Kota Cirebon

BACA JUGA:Keren, Maroko Mengalahkan Belgia di Piala Dunia, Satu Gol dari Pemain Samdoria

Setiap pelanggaran yang terjadi akan divalidasi oleh TMC, sebelum dikirimkan ke pelanggar lalu lintas. Ad apun pelanggar tersebut nantinya akan tercatat sesuai dengan nama atau identitas pada tanda nomor kendaraan bermotor alias TNKB.

Pada sosialisasi ETLE Lodaya Polres Cirebon Kota, disebutkan bahwa pelanggar yang dikirimi blangko tilang cukup melakukan scan barcode untuk mengonfirmasi pelanggaran.

Atau bila tidak memiliki smartphone dapat mengunjungi Polres Cirebon Kota untuk melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.  Bila tidak melakukan konfirmasi dalam waktu 14 hari, TNKB akan dilakukan pemblokiran oleh Samsat.

Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja mengatakan, ETLE Lodaya atau E Tilang merupakan program 100 hari kerja Kapolri. Yang merupakan penerapan teknologi dalam penegakan peraturan lalu lintas.

BACA JUGA:Nelayan Temukan 3 Bantalan Kursi Helikopter Polri yang Jatuh di Perairan Belitung

BACA JUGA:Kota Cirebon Punya Masseur Olahraga, Berikut Profilnya

Sampai saat ini, ETLE Lodaya atau E Tilang di Kota Cirebon masih dalam masa sosialisasi sampai dengan 30, November 2022.

"Sudah mulai disosialisasikan, kita sosialisasi sampai dengan akhir November, setelah itu berlaku efektif," kata Kasatlantas, kepada radarcirebon.com, Senin, 28, November 2022.

Karena itu, untuk menghindari kena tilang elektronik atau ETLE, pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas juga menggunakan kelengkapan berkendara sesuai standar.

Kategori :