UMK Kota Cirebon 2023 Naik Besarannya Jadi Segini, Yuk Cek Gaji Kamu!

Rabu 30-11-2022,10:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

CIREBON, RADARCIREBON.COM – UMK Kota Cirebon 2023 bakal naik. Itu setelah rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cirebon. 

Upah Minimum Kota atau UMK Kota Cirebon untuk tahun 2023 diperkirakan bakal naik Rp150 ribu. 

Angka UMK Kota Cirebon 2023 naik muncul dari hasil rapat pleno perumusan UMK, yang digelar Dewan Pengupahan Kota Cirebon.

Diketahui, UMK Kota Cirebon 2022 berada di angka Rp2.304.943,50. Dalam rapat pleno disepakati, rumusan kenaikan UMK sebesar Rp151.573,09. 

Dengan demikian, untuk UMK Kota Cirebon tahun 2023 mendatang, dirancang untuk naik menjadi Rp2.456.516,60, atau naik sekitar 6,58 persen dari nilai UMK 2022.

BACA JUGA:Kapan Liga 1 Indonesia Kembali Bergulir, Dirut PT LIB: Tinggal Menunggu Izin dari Kepolisian

Perhitungan kenaikan UMK 2023 ini, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. 

Dalam regulasi tersebut diatur mengenai formulasi penghitungan kenaikan upah minimum 2023, dengan menggunakan rumus UM(t)+[penyesuaian nilai UMxUM(t)].

UM(t)merupakan upah minimum yang berlaku tahun berjalan. Penyesuaian nilai UM, merupakan penjumlahan antara angka inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dikalikan @lfa.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjan Kota Cirebon Tri Helvian Utama menjelaskan, setelah rapat pleno perumusan UMK 2023 yang digelar Senin (28/11), hasilnya akan dilaporkan kepada walikota Cirebon. 

“Angka kenaikan tersebut dipandang wajar, dan masih di atas angka inflasi 6,12 persen,” ujarnya.

BACA JUGA:Relawan Cianjur Mundur karena Pungli dan Intoleran, Polisi: Hoax

BACA JUGA:7 Negara Berhasil Lolos Babak 16 Piala Dunia 2022, Salah Satunya dari Afrika

Setelah ini, sambung dia, walikota menyampaikan usulan besaran UMK Kota Cirebon 2023 kepada gubernur Jawa Barat. 

Karena, pengesahan UMK 2023 kabupaten/kota se-Jawa Barat, ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Barat.

Kategori :