Karenanya, bagi masyarakat yang masih belum balik nama, disarankan segera untuk melakukan balik nama.
BACA JUGA:Hidden Gem di Majalengka, Warga Jakarta yang Mau Liburan Bisa ke Sini, Mudah Diakses
BACA JUGA:DPRD Setujui Propemperda 2023
Sebab, surat tilang dikirim berdasarkan identitas kendaraan yakni nomor polisi. Apabila 14 hari tidak dikonfirmasi akan dilakukan pemblokiran.
Terkait dengan CCTV yang dipasang di lampu merah, penggunaannya masih menunggu di Korlantas Polri, karena CCTV tersebut belum terkoneksi.
Rencananya, masih akan dilakukan peningkatan terkait kamera dari 4 mega pixel menjadi 9 mega pixel. "Saat ini kita pakai aplikasi ETLE Lodaya," tuturnya.
Di aplikasi, sambung Kasatlantas, ada pilihan jenis pelanggaran, misalnya tidak pakai helm, tidak memiliki SIM dan lainnya.
BACA JUGA:DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda APBD 2023
BACA JUGA:Liburan ke Pangandaran Lewat Daerah Ini Hati-hati, Jalannya Sudah Amblas 4 Kali
Masyarakat juga tidak membayar tilang secara manual, karena pembayaran secara digital.
Oleh karena itu, pengendara agar melengkapi kelengkapan kendaraannya mulai dari spion, plat nomor dan lainnya. Hal itu, demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
"Lebih tertib dalam berlalu lintas. Kami tidak boleh melakukan tilang manual, tetapi sekarang sudah ada ETLE Lodaya," tandasnya.