RUU KUHP: Pidana Mati dengan Percobaan di KUHP Baru, Ferdy Sambo cs Bisa Bebas?

Rabu 30-11-2022,17:02 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Di media sosial Twitter, sejumlah protes pun disuarakan. Antara lain ada yang mengaitkan pasal pidana mati dalam KUHP yang baru dengan hukuman Ferdy Sambo cs.

Seperti unggahan pemilik akun Twitter @Joker_Ulosowo. Dia mengunghah video pernyataan Edward saat konferensi pers usai ratas RUU KUHP. 

Dalam unggahannya itu dia juga menambahkan komentar yang menyinggung soal hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo cs jika KUHP yang baru sudah disahkan.

“Sambo cs tak kan mati, Koruptor cs tak kan mati, Bandar narkoba tak kan mati, Perusak masa depan generasi muda TAK KAN MATI...DEMI HAM PENJAHAT "TAK KAN MATI" WELKAM TO DEAD RICE,” demikian tulis @Joker_Ulosowo.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Sindir Wisata Bencana ke Cianjur, Bantuan 1 Mobil yang Antar 6-8 Mobil

Diketahui Ferdy Sambo cs saat ini masih menjalani persidangan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya yakni Brigad Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kategori :