CIREBON, RADARCIREBON.COM – UMK 2023 Kabupaten Cirebon naik 10 persen sudah diusulkan ke Gubernur Jawa Barat.
Upah minimun kota/kabupaten alias UMK 2023 naik 10 persen tersebut diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Usulan itu dilayangkan lewat surat Bupati Cirebon kepada Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat tersebut disebutkan, Bupati Cirebon mengusulkan UMK 2023 Kabupaten Cirebon naik sebesar 10 persen.
Itu setelah mempertimbangkan saran dari hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Desember 2022 Seluruh Indonesia, Cek di Sini!
BACA JUGA:Nasib Bayi Dibuang di Kapetakan Cirebon, Sempat Menangis, Meninggal karena Kondisi Terus Menurun
Usulan kenaikan 10 persen tersebut membuat UMK yang pada tahun 2022 sebesar Rp2.279.982 menjadi Rp2.507.981.
Kini, angka tersebut tengah digodok di Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Cirebon tinggal menunggu penetapan dari gubernur Jawa Barat untuk UMK 2023.
Pemkab Cirebon melalui Sekda Kabupaten Cirebon, Dr Hilmy Rivai MPd menjelaskan, kenaikan 10 persen UMK itu adalah kenaikan yang paling moderat.
Kondisi ini mempertimbangkan banyak aspek termasuk masukan dari asosiasi pengusaha dan usulan dari rekan-rekan buruh.
“Sudah diusulkan kenaikannya 10 persen, ini paling rasional karena tidak memberatkan pengusaha dan berpihak pada rekan-tekan buruh,” jelasnya.
BACA JUGA:Apes, Pencabulan oleh Ayah Tiri di Cirebon Terbongkar Gara-gara Status WA
BACA JUGA:Keren! BPK Penabur Cirebon Kawin Gelar Juara di DBL Jawa Barat 2022
Diakui Hilmy, angka 10 persen tersebut memang di bawah tuntutan rekan-rekan buruh yang menuntut kenaikan sekitar 15 persen.