Namun, menurutnya, usulan tersebut akan diproses di provinsi dan saat ini masih belum final menunggu keputusan dari provinsi.
“Karena kewenangan itu ada di provinsi maka nanti kita menunggu proses disana, apakah sesuai usulan, atau lebih tinggi dari usulan kita,” ujarnya.
Lebih Tinggi dari UMP Jawa Barat
Sebelumnya, upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat tahun 2023 telah ditetapkan naik menjadi Rp1.986.670,17 atau 7,88 persen dari tahun 2022.
Keputusan UMP naik 7,88 persen telah ditandatangani oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Kang Emil juga memastikan UMK di kabupaten kota bakal naik.
Sebagai informasi, UMP Jabar tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dan untuk tahun 2023 menjadi Rp1.986.670,17.
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).
"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja.
UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.