Tilang Elektronik di Kuningan, Pelanggar Lalu Lintas Siap-siap Saja

Jumat 02-12-2022,11:30 WIB
Reporter : M Taufik
Editor : Tatang Rusmanta

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Tilang elektronik di Kabupaten Kuningan memang belum berlaku secara efektif.

Sama dengan beberapa daerah lain di Jawa Barat, polisi masih melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

Sosialisasi dilaksanakan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan di sejumlah lokasi, Kamis 1 Desember 2022. 

Sosialisasi penerapan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile itu langsung kepada masyarakat pengguna jalan.

Terpantau kegiatan sosialisasi menyasar tempat-tempat keramaian yang banyak dilintasi kendaraan maupun pejalan kaki seperti simpang Cijoho, depan kantor pemda, tamkot dan kawasan pertokoan Siliwangi. 

BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Cipali Km 147, Mobil Tertimpa Bus, Korban Sempat Tergeletak di Jalan

BACA JUGA:Linggarjati Indah Dulu Ikon Wisata di Kuningan, Sekarang Kumuh dan Menyeramkan

Sejumlah pelanggar lalu lintas seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, menerobos lampu merah, kendaraan tidak dilengkapi spion hingga kendaraan berknalpot bising disetop petugas.

Berbeda dengan penindakan tilang sebelumnya, terhadap pelanggar lalu lintas ini petugas hanya melakukan pemotretan menggunakan handphone terhadap kendaraan pelanggar tersebut. 

Setelah itu, pengendara dipersilakan melanjutkan perjalanan sambil diingatkan tentang sepucuk surat tilang yang akan diantarkan oleh petugas kurir ke rumah masing-masing.

"Saat ini seluruh anggota Satlantas Polres Kuningan telah mempunyai aplikasi ETLE Mobile di handphone masing-masing, dan siap melakukan penindakan tilang secara elektronik atau kita menyebutnya ETLE Mobile,” ungkap Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari kepada awak media, kemarin. 

“Penerapan ETLE Mobile ini pun sedang kita sosialisasikan kepada masyarakat baik secara langsung di jalan maupun lewat media sosial," imbuhnya.

BACA JUGA:Geledah Warung di Cipeujeuh Ada Lubang di Balik Lemari, HP Tak Bisa Mengelak Lagi

BACA JUGA:Wasiat Snouck Hurgronje, Hanya Boleh Dibuka Tahun 2036, Tentang Keraton Cirebon? Apakah Benar Ada?

Namun demikian, kata Vino, selama masa sosialisasi ETLE Mobile ini para pelanggar lalu lintas belum diberikan sanksi penilangan melainkan masih dalam bentuk teguran. 

Kategori :