Seperti diketahui, ETLE Lodaya atau tilang elektronik semula akan diberlakukan pada 1, Desember 2022. Tetapi, sesuai arahan Polda Jabar kembali dilakukan sosialisasi tahap kedua.
Sosialisasi tahap pertama sendiri, sebetulnya sudah tuntas pada akhir November 2022.
Tilang elektronik ini, berbeda dengan yang menggunakan kamera terpasang di lampu merah maupun tempat lainnya.
Sebab, ETLE Lodaya menggunakan semacam aplikasi yang terpasang pada smartphone anggota kepolisian lalu lintas.
BACA JUGA:Masih Gunakan TV Analog, Berikut Kisaran Harga Set Top Box
BACA JUGA:Penuhi Amanah Undang-undang, Pemprov Jabar Segera Bentuk Satgas Pertambangan
Lewat aplikasi ini, anggota Satlantas bisa memotret pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalanan.
Lalu, pelanggaran tersebut akan terkirim secara otomatis ke traffic management center (TMC) yang ada di masing-masing polres.
Pelanggaran tersebut kemudian akan diverifikasi oleh petugas yang ada di TMC dan setelahnya dikirimkan surat tilang ke alamat sesuai identitas kendaraan.
Pengendara yang kena tilang, diharuskan melakukan konfirmasi baik secara online maupun secara manual.
BACA JUGA:Jegal Rusia dalam Perdagangan Minyak, G7 dan Australia Sepakati Ini
Dengan cara online, warga yang kena tilang tinggal melakukan scan barcode untuk melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang secara digital.
Bila melakukan konfirmasi secara manual, dapat datang langsung ke polres dan melakukan pembayaran secara digital.
Ketika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 14 hari, STNK kendaraan akan dilakukan pemblokiran oleh Samsat setempat.
Karenanya, pemilik kendaraan diimbau untuk melakukan balik nama, terutama bila unit milik mereka telah dijual.
BACA JUGA:Wisata Cirebon Paket Lengkap! Mulai dari Sejarah, Alam sampai dengan Tempat Instagramable