Selama masa sosialisasi, pelanggar memang tidak dikenakan sanksi tilang. Kendati demikian, hal tersebut menjadi peringatan agar tidak mengulangi lagi.
Karenanya, pengendara agar menaati peraturan lalu lintas dan menggunakan kelengkapan berkendara untuk menghindari terkena tilang elektronik.
Sebab, tidak menutup kemungkinan tilang elektronik akan diberlakukan di Kabupaten Kuningan dan wilayah lainnya.