"Ya benar kami telah mengamankan pelaku pencurian pakaian. Pelaku ini mantan pegawai di toko baju milik korban. Modus pelaku menggandakan kunci toko," ucapnya.
Terang dia, pelaku adalah pria berinisial AD (22) warga Kecamatan Kawalu. AD merupakan mantan karyawan Hilman, dan aksinya diketahui oleh karyawan toko lainnya.
"Awalnya pelapor saat itu sedang di rumahnya, lalu mendapat informasi dari saksi karyawan toko bahwa melihat terlapor sedang menaikkan barang dalam karung ke atas sepeda motor dan mobil di depan toko," terangnya.
"Lalu malam harinya pelapor menanyakan secara jelas kepada para saksi. Saksi menerangkan bahwa melihat terlapor membuka toko dan membawa barang ke dalam karung serta dinaikkan ke motor juga mobil," sambungnya.
BACA JUGA:Bupati Imron Minta Bidan di Cirebon Gencar Ikut Atasi Stunting
BACA JUGA:Baterai Handphone Android Capet Habis, Nih Cara Menanggulanginya
Pelapor mengecek barang di tokonya ternyata benar, ada yang hilang. Dari temuannya itu korban melaporkan kasus pencurian celana ini ke Polsek Indihiang guna pengusutan lebih lanjut.
"Jadi kasusnya tindak pidana pencurian. Yang hilang 100 lusin celana dalam pria, 20 lusin pakaian dalam wanita, dan celana panjang wanita jenis kulot salur 5 kodi," tambahnya.