Lebih lanjut dia menyebutkan pasal-pasal karet yang dimaksud antara lain, pasal 256 yang membatasi bersuara di muka umum.
Kemudian pasal penghinaan presiden yang terkandung dalam pasal 216, 2018 dan 219. Lalu pasal penghinaan lembaga negara dalam pasal 240 dan 241.
“Saya rasa, ini pasal karet. Artinya bersifat asumsi. Misalnya penghinaan, misalkan kita itu mengkritik tapi presiden mengasumsikan sebagai penghinaan, tentu ini bisa terkena (pidana) kepada masyarakat yang tidak tahu,” tandasnya.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Game Multiplayer Online yang Akan Rilis di Tahun 2023, Yuk Mabar
BACA JUGA:Heboh Alquran Dinodai Darah Haid di Masjid Magelang, Bukan Kejadian yang Pertama
Sementara selama demo berlangsung kondisi lalu lintas di Jl By Pass Brigjen Darsono Kota Cirebon tersendat.
Polisi yang mengawal jalannya aksi demonstrasi tersebut tetap berupaya mengendalikan lalu lintas dengan pengalihan arus.