KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ada 6 Parpol Lokal Aceh

Rabu 14-12-2022,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),

8. Partai Gerindra,

BACA JUGA:Kronologi Warga Mundu Pilih Gabung Kota Cirebon Ketimbang Wilayah Cirebon Timur

9. Partai Golongan Karya (Golkar),

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),

11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),

BACA JUGA:Polisi Pernah Menyamar Jadi Wartawan Jabat Kapolsek, Benarkah Dicopot Lagi?

14. Partai NasDem,

15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Sedangkan partai politik yang tidak dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya, yaitu Partai Ummat. 

BACA JUGA:Kebohongan Kuat Ma'ruf Terungkap di Persidangan, Seperti Ini Hasilnya

Kategori :