Pengertian Tayamum, Tata Cara, dan Penjelasan Sesuai Syariat Islam

Pengertian tayamum, tata cara dan penjelasan sesuai syariat. Ilustrasi foto:-pixabay-
RADARCIREBON.COM – Tayamum adalah cara bersuci sebagai pengganti wudu atau mandi junub dengan menggunakan debu atau tanah yang suci.
Di dalam syariat islam, cara bersuci atau thaharah, dibahas secara khusus dalam bab ilmu fiqih.
Aturan dan tata cara bersuci yang benar dipelajari secara khusus karena berkaitan langsung dengan syarat sahnya pelaksanaan ibadah seperti shalat.
Jadi, thaharah atau bersuci adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam sebelum melaksanakan ibadah.
BACA JUGA:Pesta Miras di Indramayu, 61 Pemuda Diamankan Polisi, 7 Positif Narkoba
BACA JUGA:106 Botol Miras Pabrikan, 43 Jeriken Ciu Disita Polisi Cirebon saat Razia di Ciledug
Nah, dalam artikel kali ini Radarcirebon.com akan membahas mengenai tayamum.
Tayamum dilakukan ketika seseorang tidak dapat menggunakan air karena alasan tertentu, seperti tidak adanya sumber air, kondisi sakit yang tidak memungkinkan terkena air, atau alasan lainnya yang dibenarkan dalam syariat Islam.
Dalil yang mendasari tayamum terdapat dalam Alquran, yaitu dalam Surah Al-Maidah ayat 6:
"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu..." (QS. Al-Maidah: 6)
BACA JUGA:Diskusi di Radar Cirebon, Wakil Walikota Cirebon Siti Farida Bahas Wisata hingga Penataan Parkir
Sebab-sebab Diperbolehkannya Tayamum
Seseorang diperbolehkan bertayamum jika:
1. Tidak menemukan air setelah berusaha mencarinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: