JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan nomor urut peserta Pemilu 2024.
Penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.
Penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 15 Tahun 2022 yang dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy'ari.
BACA JUGA:Peringati Hakordia, Inspektorat Kabupaten Cirebon Gelar Acara Ini
"Keputusan KPU Nomor 519 tahun 2022 tentang pentapan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum, anggota DPR dan DPRD dan partai politik lokal Aceh beserta pemiluhan umum, anggota DPR aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024," ujar Hasyim Asy'ari.
Penetapan nomor urut peserta Pemilu 2024 ini juga disaksikan langsung bersama dengan komisioner KPU lainnya, yakni Idham Holik, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, August Mellaz.
BACA JUGA:Museum FIFA Hadir di Kita Doha Qatar, Inilah yang Ada di Dalamnya
Adapun Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2022, yaitu:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
BACA JUGA:Polri Sudah Siapkan Teknis Pengamanan Pelaksanaan Pemilu 2024
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh