Kemenag Buka Lowongan untuk 49.549 formasi PPPK, Berikut Syarat-syaratnya

Kamis 22-12-2022,09:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Gempa Terkini Kuningan Jawa Barat, Kesaksikan Warga: 4 Detik

“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” ujar Nurudin.

BACA JUGA:Inilah 13 Aturan Pemasangan Tangki CNG Pada Kendaraan Roda Empat

Ada dua tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. 

Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. 

Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 12-15 Januari 2023.

BACA JUGA:Gempa Bumi 3.8 Magnitudo Guncang Kuningan, BPBD Segera Lakukan Ini

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40 persen.

“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” terangnya dikutip dari laman Kemenag.

Nurudin menambahkan, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. 

BACA JUGA:Gempa Bumi 3.8 Magnitudo Guncang Kuningan, BPBD Segera Lakukan Ini

Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tandasnya. (jun)

 

Kategori :