JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mulai tahun 2023, membeli gas elpiji lpiji ukuran 3 Kg harus menyertakan KTP.
Kebijakan pembelian gas elpiji ukuran 3 Kg dengan menyertakan KTP akan diterapkan oleh Pertamina.
Tujuan dari kebijakan pembelian Elpiji ukuran 3 Kg dengan menyertakan KTP adalah guna menyinkronkan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
BACA JUGA:Sebanyak 414 Personel Gabungan Siap Amankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Nantinya, data P3KE akan di-input ke dalam situs Subsidi Tepat milik Pertamina.
Selain itu, kebijakan beli elpiji pakai KTP ini juga agar pemberian subsidi pemerintah dapat tepat sasaran.
Anggota Komisi VII DPR RI Sartono menilai elpiji merupakan kebutuhan pokok setiap lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Hasil Survei: AHY Masuk Bursa Cawapres dengan Nilai Tertinggi di Jawa
Terlebih lagi tabung elpiji 3 kg yang diperuntukan untuk masyarakat miskin, rentan miskin, dan usaha mikro.
"Saya melihat data P3KE hanya menyasar konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin,” ucapnya.
Maka, legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim VII ini menyebut, pemerintah dan juga Pertamina juga harus memikirkan konsumen LPG 3 kg yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
BACA JUGA:Letkol Inf Afriandy Bayu Laksono Pimpin Kodim 0620 Kabupaten Cirebon
“Jangan sampai pembatasan ini membuat banyak usaha mikro gulung tikar,” Sartono.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga melalui Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembatasan pembelian gas elpiji 3 Kg.
Kemudian soal beli gas elpiji 3 Kg melalui aplikasi MyPertamina kata Irto, kabar tersebut belum tepat adanya.