JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Tahun depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengubah Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012.
Rencana peraturan pemerintah tentang perubahan PP 109 tahun 2012 telah ditanda tangani Presiden Jokowi.
Dikutip radarcirebon.com dari website Kementerian Sekretariat Negara, rencana peraturan pemerintah tersebut bernama.
BACA JUGA:Banjir Rob di Indramayu, Warga Eretan Kulon Mengungsi ke Jalan
Rancangan Peratuan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dasar pembentukan perubahan peraturan pemerintah tersebut, yakni Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan dengan pemrakarsa adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
BACA JUGA:Waduh! Mulai Tahun Depan Jokowi Akan Larang Jual Rokok Batangan? Simak Penjelasan Berikut
Dalam rancangan perubahan peraturan pemerintah tersebut, terdapat larangan menjual rokok secara batangan.
Selain larangan terkait jual rokok dalam bentuk batangan, juga terdapat 7 klausul lainnya termasuk mengenai promosi.
Berikut adalah Pokok Materi Muatan Aturan Dimaksud:
BACA JUGA:Rokok Batangan akan Dilarang, Suara Hati PKL: Untung Jual Bungkusan Lebih Sedikit
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
BACA JUGA:Pedagang Wajib Tahu Nih, Jual Rokok Batangan Akan Dilarang, Awas Kena Sanksi