4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
BACA JUGA:Waduh! Jokowi Larang Jual Rokok Batangan, Rencana Aturan yang akan Disahkan Tahun 2023
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dari 7 hal yang diatur dalam revisi terkait aturan tersebut, hanya larangan penjualan rokok batangan yang menjadi sorotan.
Sebab, penjualan rokok batangan ini masih menjadi andalan terutama di tingkat pengecer baik toko kelontong hingga pedagang kaki lima.
BACA JUGA:Heboh Video Syur Mirip Rezky Aditya, Sang Aktor Malah Lagi Sibuk dengan Istrinya
Dengan adanya aturan larangan mengenai penjualan rokok dalam bentuk batangan, tentu dikhawatirkan para pengecer atau pedagang kecil.
Sebab, segmentasi ini sangat mengandalkan penjualan rokok batangan dari pembeli yang memang memiliki kemampuan terbatas. (jun)