Pemerintah Siapkan Dua Alternatif Aturan untuk Pembatasan Penggunaan Media Sosial Bagi Anak

Pemerintah Siapkan Dua Alternatif Aturan untuk Pembatasan Penggunaan Media Sosial Bagi Anak

Penggunaan media sosial diperketat di sejumlah negara.-Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Banyaknya kekhawatiran masyarakat atas penggunaan media sosial oleh anak-anak yang cenderung destruktif.

Menjawab hal itu, pemerintah pun mempertimbangkan produk aturan untuk melakukan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak.

Produk aturan tersebut bisa dalam bentuk peraturan pemerintah maupun undang-undang.

BACA JUGA:Hasan Basori Kawal Langsung Rencana Pembangunan 2026 di Kecamatan Mundu

BACA JUGA:PHRI Kota Cirebon Keberatan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Nomor 4, Sophi: Bukti Pasangan Beriman Menang Secara Ksatria

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, bahwa kedua instrumen hukum tersebut dapat menjadi landasan guna mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak.

"Kami memiliki beberapa opsi, Pak Ketua. Pertama, aturan melalui PP, kemudian bisa dilanjutkan dengan peraturan menteri (Permen)," tuturnya saat rapat bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

Dikatakan, aturan pembatasan media sosial bagi anak-anak sangat diperlukan saat ini. 

Oleh karena itu, langkah awal akan dimulai dengan PP, dan jika dianggap penting, dapat ditingkatkan menjadi UU.

BACA JUGA:Waspadai Pergerakan Tanah, di Kabupaten Cirebon Ada 6 Kecamatan

BACA JUGA:Silahkan Akses! PT KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2025

BACA JUGA:PHRI Harap Walikota Cirebon Terpilih Prioritaskan Sektor Pariwisata

"Jika nanti PP dirasa perlu diperkuat melalui undang-undang, kita bisa bersama-sama meningkatkan aturan ini dalam bentuk UU," jelas Meutya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase