Pemerintah Siapkan Dua Alternatif Aturan untuk Pembatasan Penggunaan Media Sosial Bagi Anak

Penggunaan media sosial diperketat di sejumlah negara.-Ilustrasi-Pixabay
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Banyaknya kekhawatiran masyarakat atas penggunaan media sosial oleh anak-anak yang cenderung destruktif.
Menjawab hal itu, pemerintah pun mempertimbangkan produk aturan untuk melakukan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak.
Produk aturan tersebut bisa dalam bentuk peraturan pemerintah maupun undang-undang.
BACA JUGA:Hasan Basori Kawal Langsung Rencana Pembangunan 2026 di Kecamatan Mundu
BACA JUGA:PHRI Kota Cirebon Keberatan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Nomor 4, Sophi: Bukti Pasangan Beriman Menang Secara Ksatria
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, bahwa kedua instrumen hukum tersebut dapat menjadi landasan guna mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak.
"Kami memiliki beberapa opsi, Pak Ketua. Pertama, aturan melalui PP, kemudian bisa dilanjutkan dengan peraturan menteri (Permen)," tuturnya saat rapat bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
Dikatakan, aturan pembatasan media sosial bagi anak-anak sangat diperlukan saat ini.
Oleh karena itu, langkah awal akan dimulai dengan PP, dan jika dianggap penting, dapat ditingkatkan menjadi UU.
BACA JUGA:Waspadai Pergerakan Tanah, di Kabupaten Cirebon Ada 6 Kecamatan
BACA JUGA:Silahkan Akses! PT KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2025
BACA JUGA:PHRI Harap Walikota Cirebon Terpilih Prioritaskan Sektor Pariwisata
"Jika nanti PP dirasa perlu diperkuat melalui undang-undang, kita bisa bersama-sama meningkatkan aturan ini dalam bentuk UU," jelas Meutya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase