Pemerintah Siapkan Dua Alternatif Aturan untuk Pembatasan Penggunaan Media Sosial Bagi Anak

Penggunaan media sosial.-Ilustrasi-Pixabay
Meski demikian, Meutya menegaskan aturan tersebut ditujukan untuk melarang platform media sosial mengizinkan anak di bawah umur membuat akun sendiri.
Namun, anak-anak tetap diperbolehkan mengakses media sosial selama dalam pengawasan orang tua.
BACA JUGA:GAPITT Ciayumajakuning Gelar Musyawarah Besar ke-VII
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Sebut Pensiun Dini PLTU Bertahap, PLTU Cirebon 1 Perdana
BACA JUGA:Indocement Tanam Pohon Kopi di Wisata Batu Lawang
"Kami juga memastikan aturan ini tidak akan melanggar kebebasan berekspresi dan hak lainnya."
"Jadi, anak-anak tetap bisa mengakses media sosial jika didampingi orang tua," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase