Dishub Bilang Begini Soal Parkir Objek Wisata di Kuningan Belum Setor ke Pemerintah Padahal Sudah Ada Perda

Petugas dari Dishub Kuningan saat penertiban area parkir.-Andre Mahardika-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Parkir objek wisata di Kuningan belum setor ke pemerintah padahal sudah diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, M Khadafi Mufti, mengatakan, bahwa potensi anggaran dari parkir di tempat wisata sangat besar.
Namun demikian, sampai Maret 2025 ini, belum ada objek wisata yang mematuhi Perda dan setor uang parkir ke kas daerah.
Khadafi mengungkapkan, bahwa pendapatan pajak dari retribusi pengelolaan parkir kendaraan di zona dan Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) belum tersentuh.
BACA JUGA:Antisipasi Kecurangan, Disdagin Rutin Uji Tabung Elpiji 3 Kilogram di SPBE
BACA JUGA:Tetap Olahraga saat Puasa, Ini Dia Jenis Olahraga dan Durasi yang Tepat saat Berpuasa
Menurut dia, tidak mudah bagi Dishub untuk menerapkan salah satu poin yang tertuang dalam Perda Nomor 1 tahun 2024.
Meski demikian, Khadafi mengungkapkan, bahwa pihaknya bisa saja mengoptimalkan serapan PAD dari penertiban lahan parkir di objek wisata, namun ada catatan tertentu harus dipenuhi sejumlah pihak.
Lebih lanjut dia juga menegaskan, bahwa potensi pendapatan parkir di tempat wisata dapat menambah asupan PAD secara berkelanjutan.
"Sebetulnya bisa dioptimalkan potensi pendapatan parkir terutama di objek-objek wisata," ungkap Khadafi kepada wartawan, belum lama ini.
BACA JUGA:KDM Kaget Ada Sungai Bersertifikat Hak Milik dari Cileugnsi, Cikeas sampai Bekasi
BACA JUGA:Sungai Bersertifikat Hak Milik Penyebab Banjir, KDM Perintahkan Orang-orang Ini untuk Bertaubat
Namun menurut dia, SDM-nya masih kurang dan belum ada integrasi serta kesamaan pemahaman.
"Selain belum adanya integrasi, harus ada tim survei potensi PAD parkir antar lembaga terkait, untuk penyamaan data potensi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: