Lengkap! Inilah Dasar Hukum dan Kegunaan Aturan Izin Pengelolaan Parkir di Berbagai Tempat Tanpa Terkecuali

Pengelolaan lahan parkir di Kabupaten Kuningan.-Andre Mahardika -RADARCIREBON.COM
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti menjelaskan dengan rinci perihal peraturan Izin Pengelolaan Parkir (IPP) tak terkecuali ditempat wisata.
"Yang dimaksud dengan IPP adalah izin yang harus ditempuh oleh orang perorangan atau pribadi, ataupun perusahaan, ataupun swasta, yang memiliki lahan pribadi."
"Ataupun lahan pemerintah yang ada kegiatan perparkirannya serta dilakukan transaksi penarikan pungutan dari masyarakat," jelasnya mengawali.
Disebutkan, dasar hukum dari IPP adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perizinan Sektor Usaha Berbasis Transportasi.
BACA JUGA:Gempar! Warga Pilang Mas Garden Cirebon Ditemukan Tewas Dikamarnya, Diduga Gantung Diri
BACA JUGA:Mantan Pegawai Bank Milik Negara Dijadikan Tersangka oleh Kejari Kabupaten Cirebon, Begini Kasusnya
Kemudian, IPP juga sebagai bahwa implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Selanjutnya, dijabarkan kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pajak dan Retribusi.
"Sehingga, ahirlah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024," bebernya.
Berdasarkan hal diatas, mantan Komandan Damkar Kuningan mengatakan, tahapan yang harus ditempuh untuk semua perusahaan, perorangan yang menggunakan lahan pribadi ataupun menggunakan lahan pemerintah, wajib memiliki izin pengelolaan perparkiran.
BACA JUGA:Pertebal Informasi Keuangan ke UMKM Parekraf, Disbudpar dan OJK Cirebon Lakukan Ini...
BACA JUGA:Selama Ramadan PKL di Kota Cirebon Menjamur, Kepala DKUKMPP: Kami Sudah Arahkan ke Bima
"Kendatipun kedepannya masyarakat mau membayar pajak parkir dan atau retribusi parkir atau kontribusi, itu mangga diserahkan kepada SKPD yang menangani bidang retribusi atau pajak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase